Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

55 Relawan Demokrasi Dikukuhkan Oleh Komisionaris KPUD Kabupaten Tegal

Setelah sebelumnya melalui proses pendaftaran dan tes wawancara selama dua hari berturut-turut, sebanyak 55 orang dikukuhkan sebagai Relawan Demokrasi Oleh Komisionaris KPU Daerah Kabupaten Tegal. Jumlah ini merupakan penetapan dari hasil seleksi 320 peserta relawan yang mendaftarkan diri sejak tanggal 11 hingga 15 Januari 2019.


Pengukuhan tersebut berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Tegal tanggal 17 Januari 2019 yang kemudian ditetapkan dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal dengan nomor: 29/PP.08-Pu/3328/KPU-Kab/I/2019 Tentang Penetapan Relawan Demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2019.

Bersamaan dengan pengukuhan, Relawan Demokrasi juga mendapatkan bimbingan teknis yang dilaksanakan Sabtu (19/01/12019). Acara yang bertempat di Grand Dian Hotel Slawi dihadiri dan diikuti oleh seluruh Relasi, Komisionaris, serta Anggota KPU Kabupaten Tegal.

Pengukuhan dan Bimbingan Teknis Relawan Demokrasi Kabupaten Tegal berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 17.30 dengan beberapa sesi materi yang disampaikan oleh Komisionaris dan Ketua KPU Kabupaten Tegal. Adapun materi yang disampaikan, diantaranya:

  1. Demokrasi, Pemilu, dan Partisipasi;
  2. Teknis Tahapan Pemilu yang Strategis;
  3. Kode Etik Relawan Demokrasi;
  4. Teknik erkomunikasi Publik (Publik Speaking);
  5. Prinsip Prinsi Pendidikan Pemilih;
  6. Pengelolaan Administrasi Relasi.
  7. RKTL.

Relawan Demokrasi sebagai mitra dari KPU diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak suaranya sehingga tercapai pemilu yang berkualitas.
Relawan Demokrasi
Relawan Demokrasi Relawan Demokrasi atau Relasi merupakan mitra KPU dalam upaya menyosialisasikan serta mewujudkan Pemilu yang Demokratis, Bersih dan Berintegritas. Salam Demokrasi...

Posting Komentar untuk "55 Relawan Demokrasi Dikukuhkan Oleh Komisionaris KPUD Kabupaten Tegal"