Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Kerja dan Kode Etik Relawan Demokrasi

Relawan Demokrasi merupakan mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan kegiatan dan mewujudkan pemilu yang bersih, demokratis, dan berintegritas. Relawan Demokrasi juga bisa disebut dengan Relasi berkedudukan di setiap daerah kabupaten maupun kota.


Relawan Demokrasi dibagi tugas kerjanya dalam beberapa basis pemilih, diantaranya: Basis Berkebutuhan Khusus, Basis Disabilitas, Basis Keagamaan, Basis Keluarga, Basis Komunitas, Basis Marginal, Basis Muda, Basis Warganet, Basis Pemula, Basis Perempuan, serta Basis Relawan Demokrasi sendiri.

Mekanisme Kerja Relawan Demokrasi

Sebagai mitra dari KPU, Relawan Demokrasi harus memiliki mekanisme kerja sebagai upaya pencapaian program yang telah disusun dan ditentukan. Mekanisme kerja Relawan Demokrasi meliputi dua unsur penting yang menjadi perangkat atau instrumen dalam bekerja, yaitu:

Metode Sosialisasi

Pada saat menjalankan tugasnya sebagai Relawan Demokrasi, relasi dapat memilih dan menggunakan metode yang sesuai dengan kebutuhan, diantaranya yaitu:
  • Simulasi.
  • Bermain peran/role playing.
  • Diskusi kelompok/FGD.
  • Ceramah.
  • Alat bantu (visual dan non visual).
  • Posting materi sosialisasi ke media sosial.

Agenda Kegiatan Relawan Demokrasi

Agenda kegiatan ini menjadi panduan atau patokan kerja bagi Relawan Demokrasi dalam menjalankan tugasnya agar lebih efisien dan efektif. Fungsi agenda kerja Relawan Demokrasi adalah untuk mengkoordinir ataupun mengelola kegiatan kerja agar dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan rutin tanpa menghambat tugas utama. Adapun agenda kegiatan Relawan Demokrasi meliputi:
  • Memetakan varian kelompok sasaran (mapping).
  • Mengidentifikasi kebutuhan varian kelompok sasaran.
  • Identifikasi materi dan metode sosialisasi yang akan dilakukan.
  • Menyusun jadwal kegiatan dan berkoordinasi dengan relawan pemilu yang lain.
  • Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal.
  • Menyusun dan melaporkan kegiatan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Saat menjalankan tugasnya, Relawan Demokrasi juga akan menyampaikan materi kepada pemilih berdasarkan masing-masing basis tentang:
  1. Pentingnya demokrasi, pemilu, dan partisipasi.
  2. Tanggal, hari, dan jam pemungutan suara
  3. Tata cara pemberian suara dalam pemilu.
  4. Pengenalan peserta Pemilu (Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, DPD).
  5. Hal-hal lain yang dianggap sesuai dengan kebutuhan basis pemilih.

Kode Etik Relawan Demokrasi

Agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, relawan demokrasi diwajibkan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, yaitu:
  1. Bersikap independen (mandiri), imparsial (Tidak memihak, netral), dan non partisan (bukan tim sukses) terhadap peserta pemilu.
  2. Bertindak santun dan berperilaku baik.
  3. Menghormati adat dan budaya setempat.
  4. Tidak bertindak diskriminatif dan menunjukan keberpihakan kepada peserta Pemilu.
  5. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun atau Graitifikasi dari peserta pemilu.
Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik diberikan sanksi pemberhentian sebagai Relawan Demokrasi, setelah dilakukan klarifikasi dan terbukti.
Relawan Demokrasi
Relawan Demokrasi Relawan Demokrasi atau Relasi merupakan mitra KPU dalam upaya menyosialisasikan serta mewujudkan Pemilu yang Demokratis, Bersih dan Berintegritas. Salam Demokrasi...

Posting Komentar untuk "Mekanisme Kerja dan Kode Etik Relawan Demokrasi"